GARUT – Persoalan Sengketa tanah di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mulai menemukan titik temu. Sengketa tanah yang melibatkan mantan pejabat di Kabupaten Garut itu, nyaris terjadi kesepakatan secara kekeluargaan.
Pihak pemilik tanah awal, Endon yang sebelumnya tidak merasa telah menjual sebidang tanah darat, akhirnya bertemu dengan pihak yang mengaku telah membeli tanah.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Garut yang didelegasikan kepada Kecamatan Garut Kota. Kedua belah pihak pun bertemu pada Minggu, 8 Februari 2026, di kantor Kecamatan Garut Kota.
Baca Juga:Hama Tikus dan Banjir Terjang Sawah di Leuwigoong, Petani di Sindangsari Gagal PanenDilema Pegawai SPPG Jadi ASN, Sekda Garut: Itu Kewenangan Pusat
Dalam pertemuan tersebut, difasilitasi oleh Sekmat Garut Kota, kemudian hadir pihak Endon bersama tim, dan pihak yang mengaku telah membeli tanah yaitu Budiman dan Mahpud Arifin. Kemudian hadir pula pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota Eli Kurnaeli, Mantan Lurah Sukamentri Sumarna.
Dari hasil pertemuan tersebut, awalnya kedua belah pihak bersikukuh berada pada posisi yang benar. Baik pihak H. Endon tetap merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, sementara pihak Mahpud tetap merasa telah include membeli tanah darat bersama tanah kolam ikan.
Namun pada akhirnya, dengan dimediasi oleh tim kuasa bicara dari H. Endon, pihak Mahpud pun bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, yaitu membayar tanah darat jika memang dirasakan belum include dalam jual beli tanah kolam ikan.
“Ya barusan hampir terjadi penyelesaian, pihak bapak Mahpud akhirnya bersedia membayar kekurangan pembelian tanah darat,” ujar H. Ujang Selamet, tim kuasa bicara dari H. Endon.
Namun disayangkan, H. Endon sendiri ketika terjadi negosiasi, kesehatannya terganggu. Karena selama ini Ia mengidap penyakit diabetes dan asma. Ia pun dilarikan ke rumah sakit sehingga negosiasi tanah belum selesai.
Sementara itu Pihak pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota, Eli Kurnaeli memberikan pernyataan yang sama seperti sebelumnya, bahwa pihaknya mengakui ada kekurangan dalam jual beli tanah tersebut.
Dalam pembuatan akta jual beli (AJB), memang tidak dihadiri secara langsung oleh pihak pembeli dan penjual.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut Apresiasi TNI, Minta Pemkab Inisiatifkan Gerakan Gotong Royong Atasi SampahPersigar Matangkan Persiapan Jelang Liga 4 Nasional, Incar Beberapa Pemain Baru
Ia pun mengakui kekurangan tersebut dan berjanji akan membenahi prosedur pembuatan akta jual beli.
