Kendati demikian, kata dia, ini keputusan yang berat, karena akan banyak guru honorer yang terlukai jika pegawai SPPG bisa menjadi PPPK paruh waktu, dan ini kewenangan pusat yang harus dipertimbangkan.
“Itu juga akan seperti itu, sehingga ini berat, saya kira itu kemungkinan keputusan pusat ataupun ada pertimbangannya adalah menyangkut kebijakan pusat,” pungkasnya. (Rizka)
