LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming, Kejahatan yang Sering Tak Disadari Korban

istimewa
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming, Kejahatan yang Sering Tak Disadari Korban
0 Komentar

“Hubungan yang tampak dekat justru sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap anak,” ucapnya.

Salah satu contoh kasus terjadi pada seorang anak perempuan di Depok yang mengalami kekerasan seksual oleh orang dewasa yang memiliki hubungan dekat dengannya. Pelaku membangun ketergantungan melalui perhatian dan pemenuhan kebutuhan korban. Akibatnya, korban tidak mengenali peristiwa yang dialaminya sebagai kejahatan dan bahkan sempat terpengaruh dalam memberikan keterangan hukum. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana child grooming berlangsung secara bertahap dan tersembunyi.

Diketahui, sepanjang 2025, LPSK menerima 1.776 permohonan terkait tindak pidana kekerasan seksual dari total 13.027 permohonan perlindungan. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 orang, sedangkan korban dewasa sebanyak 312 orang. Data ini menegaskan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan.

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Tasik Berganti, Sukaraja Punya Kapolsek BaruPolsek Limbangan Gelar Operasi Knalpot Brong, 4 Unit Kendaran Diamankan

Selain itu, LPSK mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak serta lima permohonan kasus perdagangan anak dalam konteks tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025.

Dalam pelaksanaan perlindungan, LPSK memberikan berbagai layanan, mulai dari fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural korban, hingga rehabilitasi psikologis. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 3.000 layanan diberikan kepada korban kekerasan seksual, dengan mayoritas penerima adalah anak-anak.

Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencegah dan menangani child grooming. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan secara terpadu, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.

“Pendekatan yang tidak peka terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak justru berisiko mengaburkan kejahatan yang sebenarnya terjadi,” ujar Sri Nurherwati.

LPSK mendorong agar setiap penanganan perkara berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif korban, sehingga pemulihan dapat berjalan optimal dan risiko kekerasan berulang dapat dicegah. (*)

0 Komentar