JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti meningkatnya ancaman child grooming terhadap anak-anak, sebuah bentuk kejahatan yang kerap berlangsung secara perlahan dan sulit dikenali. Dalam praktiknya, pelaku membangun hubungan emosional dengan anak sebelum akhirnya melakukan eksploitasi, sehingga korban sering kali tidak menyadari dirinya sedang menjadi sasaran tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, child grooming masih kerap dipersepsikan sebagai perbuatan yang belum diatur secara jelas dalam hukum pidana. Padahal, unsur-unsur perbuatannya telah tercakup dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Dalam konteks kewenangan LPSK, child grooming dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” ujar Sri Nurherwati.
Baca Juga:Kasat Lantas Polres Tasik Berganti, Sukaraja Punya Kapolsek BaruPolsek Limbangan Gelar Operasi Knalpot Brong, 4 Unit Kendaran Diamankan
Ia mengungkapkan, dari berbagai kasus yang ditangani, korban kerap tidak menyadari adanya kejahatan karena pelaku terlebih dahulu menanamkan rasa percaya, ketergantungan emosional, dan perasaan aman palsu. Hubungan yang dibangun terlihat seperti relasi bantuan atau perhatian, padahal perlahan diarahkan menuju eksploitasi.
“Korban sering menganggap pelaku sebagai orang baik yang menolong, melindungi, bahkan pantas dihormati. Inilah bentuk manipulasi psikologis yang membuat anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang dieksploitasi,” tegasnya.
LPSK mencatat, pendekatan pelaku tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui media digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebihan, hingga pemberian fasilitas menjadi sarana membangun relasi kuasa yang timpang. Ketidaksiapan anak secara mental dan usia membuat mereka lebih mudah dikendalikan.
Sri Nurherwati menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak jarang terjadi secara tiba-tiba. Umumnya, perbuatan diawali dengan bujuk rayu, pengondisian emosional, dan relasi pacaran semu, sebelum akhirnya berkembang menjadi tindakan kekerasan seksual yang berulang.
“Relasi antara pelaku dan korban harus dilihat secara utuh. Di situlah dapat dipahami bagaimana kejahatan terjadi, bagaimana dampaknya terhadap korban, serta bagaimana mencegah korban mengalami kekerasan berulang,” katanya.
Berdasarkan pemantauan LPSK, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, atau orang dewasa yang memiliki posisi kepercayaan, termasuk tenaga pendidik.
