GARUT – Aparat Polsek Limbangan Polres Garut menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar serta kelengkapan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Limbangan AKP Masrokan bersama sejumlah personel. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di beberapa titik jalan utama Kecamatan Limbangan.
Masrokan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat yang terganggu oleh suara knalpot bising.
Baca Juga:Jelang Ramadhan, Legislator PKS Mengajak Umat Persiapkan Fisik, Rohani hingga IlmuDana Aspirasi DPRD Garut Diarahkan untuk Mendukung Visi Misi Kepala Daerah
“Penindakan ini bertujuan mengurangi potensi kecelakaan serta merespons keluhan warga terkait kebisingan kendaraan bermotor,” ujar Masrokan.
Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, dijelaskan Masrokan, petugas juga menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan empat unit knalpot yang langsung dilepas dari kendaraan.
“Kami tentunya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengendara. Mereka diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai aturan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Masrokan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga situasi lalu lintas tetap tertib dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan,” pungkasnya. (*)
