4 Mitra Publish Baby Terima penghargaan, Disdukcapil Garut Perkuat Perlindungan Dokumen Bayi Baru Lahir

Radar Garut
4 Admin Publish Baby Terima penghargaan, Disdukcapil Garut Perkuat Perlindungan Dokumen Bayi Baru Lahir
0 Komentar

GARUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memberikan apresiasi kepada empat admin layanan Publish Baby sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama aktif antara pemerintah daerah dengan fasilitas kesehatan dalam percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bayi baru lahir.

Plt Kepala Disdukcapil Garut, Galih Yudha Praja mengatakan inovasi Publish Baby merupakan gerakan perlindungan hak administrasi kependudukan bagi bayi yang lahir di fasilitas kesehatan.

“Inovasi Publish Baby ini adalah upaya memberikan perlindungan kepemilikan dokumen kependudukan kepada bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dijamin langsung memiliki dokumen kependudukan, mulai dari perubahan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Galih, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:Waspada Musim Hujan, Ini 3 Rekomendasi Aplikasi untuk Pantau Banjir dan Debit Air Secara Real-TimeWapres Gibran Minta Penanganan Korban Longsor Pasirlangu Diprioritaskan

Menurut Galih, mereka yang mendapatkan penghargaan adalah fasilitas kesehatan hingga bidan praktik mandiri yang sangat aktif melaporkan data kelahiran.

“Mereka ini selalu melakukan input data kelahiran untuk diterbitkan dokumen kependudukannya oleh kami. Ini bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dengan fasilitas kesehatan, juga bidan praktik mandiri,” katanya.

Secara kuantitatif, Galih menyebut Disdukcapil Garut saat ini telah bekerja sama dengan lebih dari 90 fasilitas kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 fasilitas kesehatan aktif secara rutin melaporkan setiap peristiwa kelahiran, sementara sekitar 40 fasilitas kesehatan lainnya masih bersifat pasif atau hanya sesekali melaporkan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kami untuk melakukan pembinaan serta monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang belum aktif, karena kewajiban pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan dokumen kependudukan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.

Galih juga memaparkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan anak usia 0–18 tahun di Kabupaten Garut. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari pemerintah pusat, jumlah penduduk usia 0–18 tahun di Garut mencapai sekitar 820 ribu jiwa, dengan target kepemilikan dokumen sebesar 97 persen.

“Pada tahun 2025 capaian kita sudah di atas 89 persen. Artinya masih ada sekitar 8 persen atau sekitar 16 ribu hingga 20 ribu anak yang harus kita kejar pada tahun 2026. Kami optimistis target ini bisa tercapai,” ungkapnya.

0 Komentar