Tata Cara Pembuatan AJB Dipertanyakan, Tanpa Dihadiri Penjual dan Pembeli Bisa Terbit

(Feri/Radar Garut)
Asda 1 Garut fasilitasi audiensi di ruang Sekda Garut. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Garut Bambang Hafidz, memfasilitasi audiensi antara warga Kelurahan Sukamentri H. Endon dengan tim PPAT Kecamatan Garut Kota dan Mantan Lurah Sukamentri, terkait sengketa tanah.

Audiensi tersebut digelar di kantor Sekda Garut, Senin, 26 Januari 2026, dan dihadiri pula oleh petugas kantor ATR/BPN Kabupaten Garut.

Namun disayangkan, pihak pembeli tanah yang menjadi pihak bersengketa tidak hadir dalam audiensi tersebut.

Baca Juga:Banyak Petani Kena Tipu, Jual Hasil Tanaman Disarankan Harus Timbang BayarSampah di Pantai Jadi Sorotan, Disparbud Garut Akan Benahi dan Siapkan Langkah Perbaikan Jelang Lebaran

Ujang Selamet, juru bicara H. Endon mempertanyakan kenapa akta jual beli (AJB) nisa terbit begitu saja tanpa prosedur yang benar.

“Pihak kami mempertanyakan kenapa AJB bisa terbit padahal pihak penjual dan pembeli tidak hadir di PPAT Kecamatan Garut Kota. Pihak kami tidak merasa menjual tanah tersebut namun tiba-tiba muncul AJB,” ujarnya.

Kedatangan pihaknya, kata Ujang, bermaksud mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Jika pihak yang mengaku membeli tanah tersebut bersedia membayar tanah tersebut, maka masalah ini diangap selesai.

Sementara itu Eli Kurnaeli, pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota membenarkan bahwa pembuatan AJB tanah H. Endon tidak dihadiri pihak penjual dan pembeli secara langsung.

Eli mengaku bahwa yang mengajukan AJB tersebut kepada pihaknya adalah mantan Lurah Sukamentri Sumarna yang pada saat itu masih menjabat Lurah.

Menurutnya, proses AJB itu dilakukan atas dasar kepercayaan, karena dia merasa tidak mungkin sosok Lurah melakukan hal di luar aturan.

Di sisi lain Sumarna mantan Lurah Sukamentri menepis apa yang disampaikan pihak H. Endon bahwa dirinya sengaja melakukan kecurangan dalam proses AJB ini.

Baca Juga:Bupati Garut Tekankan Respons Cepat Atas Keluhan Masyarakat di Media SosialDiduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Cigedug Terbakar Senin Malam

Ia merasa tidak pernah meminta tanda tangan di kertas kosong untuk memproses AJB ini.

Sementara Asda 1 Garut Bambang Hafidz yang bertindak sebagai penengah menyarankan agar dijadwalkan ulang untuk pertemuan antara pihak H. Endon dan pihak pembeli.

Menurutnya masalah ini tidak akan ada penyelesaian jika kedua belah pihak tidak bertemu.

Ia pun berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melangkah ke jalur hukum.(Feri)

0 Komentar