Di sisi lain, penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, serta tidak menerima penghasilan tetap dari negara. Data kependudukan pun harus valid dan aktif sesuai catatan Dukcapil.
Syarat Penerima BPNT
Adapun penerima BPNT atau bantuan sembako wajib memiliki KTP elektronik dan terdaftar sebagai KPM di SIKS-NG. Penerima juga harus berasal dari keluarga kurang mampu serta memiliki rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di salah satu bank penyalur, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BSI.
Selain itu, data rekening harus lolos proses verifikasi dari pihak bank dan Kementerian Sosial. Sama seperti PKH, penerima BPNT tidak berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dengan penghasilan tetap.(*)
