Bansos 2026 Terbaru, PKH Tahap I Resmi Masuk SIKS-NG dan BPNT Siap Cair

Bansos 2026 Terbaru, PKH Tahap I Resmi Masuk SIKS-NG dan BPNT Siap Cair
Bansos 2026 Terbaru, PKH Tahap I Resmi Masuk SIKS-NG dan BPNT Siap Cair
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Memasuki akhir Januari 2026, data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola Kementerian Sosial.

Dalam sistem tersebut, pengelompokan komponen bantuan PKH untuk pencairan tahap awal juga sudah disusun secara lengkap. Berdasarkan pemantauan terbaru, sejumlah kategori penerima, mulai dari anak usia sekolah, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga ibu hamil, telah tercantum dan terisi di dalam data.

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT 2026

Kementerian Sosial menyebutkan bahwa penyaluran bantuan reguler PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) direncanakan mulai berlangsung pada Februari 2026.

Baca Juga:Anggota DPRD Garut Pimpin Pungut Sampah di Jalan Ibrahim Adjie,  85 Karung Berhasil DikumpulkanBupati Garut Dorong NU Perkuat Peran Strategis Bangun Daerah, Soroti Kemiskinan dan Ekonomi

Meski demikian, proses pencairan tetap menyesuaikan pembaruan data pada SIKS-NG yang menjadi rujukan resmi Kemensos.

Sementara itu, data BPNT pada seluruh bank penyalur, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI, telah diperbarui dan masuk ke tahap pertama penyaluran bantuan sosial tahun 2026.

Status Verifikasi Rekening di SIKS-NG

Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu, 25 Januari 2026, penyaluran bansos untuk periode Januari hingga Maret 2026 saat ini masih berada pada tahap verifikasi rekening di seluruh bank penyalur.

Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan data perbankan serta data kependudukan dari Dukcapil, termasuk penyesuaian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Apabila seluruh data dinyatakan sesuai dan tidak ditemukan kendala, status penyaluran akan berlanjut ke tahap berhasil cek rekening.

Selanjutnya, proses akan diteruskan ke penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Standing Instruction (SI).

Ketentuan Penerima PKH

Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 26 Januari 2026: Lonjakan Drastis Antam Bikin Tabungan Anda Makin BerhargaTata Cara Pembuatan AJB Dipertanyakan, Tanpa Dihadiri Penjual dan Pembeli Bisa Terbit

Selain itu, nama penerima harus terdaftar dalam data Kemensos melalui SIKS-NG dan masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Penerima juga harus memiliki salah satu komponen PKH, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak yang masih menempuh pendidikan, lanjut usia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

0 Komentar