DPO Curanmor R2 Ditangkap Polisi di Bundaran Suci Karangpawitan Garut

istimewa
Seorang DPO (R2) yang berhasil ditangkap di Karangpawitan Garut.(Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) berhasil ditangkap jajaran Polsek Karangpawitan pada Jumat 23 Januari 2026 sore di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kapolsek Karangpawitan AKBP Moh. Duhri, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi lintas wilayah antarunit kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama lintas wilayah dan mengoptimalkan peran fungsi reserse guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:Diduga Mabuk, Seorang Pria Resahkan Pasar Wanaraja Tengah MalamSurga Fotografi! Ini Deretan Wisata Garut Paling Instagramable

AKBP Moh. Duhri mengatakan bahwa, terduga pelaku diketahui berinisial RG alias Kewong (29), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

“Ia merupakan DPO dalam kasus Curanmor R2 yang terjadi di kawasan Pasar Wisata Samarang, Kampung Pasar Kidul, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Sabtu 01 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima PS. Panit 1 Reskrim Polsek Karangpawitan, Bripka Yoseph dari PS. Kanit Reskrim Polsek Sukawening, Aipda Andi, terkait keberadaan DPO Polsek Samarang yang terdeteksi berada di wilayah Karangpawitan.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan serta analisis guna memastikan identitas terduga pelaku.

Setelah diyakini sesuai dengan data DPO, personel gabungan dari Polsek Karangpawitan dan Polsek Sukawening langsung melakukan tindakan pengamanan.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpawitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

0 Komentar