Penyaluran restitusi ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam penegakan hukum TPKS, yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak dan keadilan bagi korban.(*)
Tiga Korban TPKS Dokter PAP Terima Restitusi Rp137 Juta dari LPSK
