Tiga Korban TPKS Dokter PAP Terima Restitusi Rp137 Juta dari LPSK

Penyerahan restitusi korban TPKS dokter PAP Bandung. (Istimewa)
Penyerahan restitusi korban TPKS dokter PAP Bandung. (Istimewa)
0 Komentar

BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyalurkan restitusi senilai Rp137 juta kepada tiga korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh dokter PAP di salah satu rumah sakit di Bandung.

Penyerahan restitusi berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung pada Selasa 13 Januari 20256. Pemberian restitusi ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg tertanggal 5 November 2025 terhadap terdakwa PAP.

Total restitusi yang disalurkan kepada para korban mencapai Rp137.827.000, dengan rincian masing-masing korban FH sebesar Rp79.429.000, NK Rp49.810.000, dan FP Rp8.649.000.

Baca Juga:Lapas Garut Perkuat Pemenuhan Hak Kesehatan Warga Binaan melalui Sinergi dengan Dinas SosialBalap Liar Digagalkan, Polsek Wanaraja Sita Dua Motor Tanpa Surat

Kegiatan penyerahan restitusi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Mahyudin dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, di Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Selasa 13 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menegaskan bahwa restitusi memiliki peran krusial dalam pemenuhan dan pemulihan hak korban. Ia berharap restitusi yang diberikan dapat membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi materiil maupun immateril.

“Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi UU TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” ungkap Mahyudin.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, LPSK telah menetapkan keputusan atas permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi yang diajukan para korban.

Selain pendampingan restitusi, LPSK juga memberikan layanan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikologis kepada para korban.

Dalam proses fasilitasi tersebut, perhitungan nilai kerugian mencakup berbagai aspek, antara lain kehilangan harta benda, penderitaan yang dialami, biaya perawatan medis dan psikologis, serta kerugian lain akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa PAP terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:Pemula Wajib Tahu! Begini Tips Mulai Olahraga Lari yang Sehat dan MenyenangkanLapas Garut Perkuat Sistem Siaga Bencana, Petugas Dibekali Pemetaan Risiko hingga Jalur Evakuasi

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban.

0 Komentar