GARUT – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut, Encep Suherman menanggapi peristiwa penggembokan SMA YBHM yang diduga berkaitan dengan persoalan tanah wakaf. Ia menilai, kasus serupa belakangan ini semakin marak terjadi di dunia pendidikan.
Encep menyebut, fenomena gugatan terhadap lahan sekolah tidak hanya terjadi di tingkat SMA, tetapi juga menyasar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir PGRI Garut menerima banyak laporan terkait gugatan terhadap tanah sekolah yang diklaim sebagai warisan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:Disparbud Garut Evaluasi Manajemen Tiketing dan Pengamanan Kawasan PantaiHari Pertama Sekolah, Siswa SMA YBHM Garut Turun ke Jalan Akibat Sekolah Digembok
“Sekarang ada fenomena, entah dari mana asalnya seperti virus, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab menggugat sekolah dengan alasan ini warisan orang tua mereka,” ujar Encep, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menegaskan, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan bijak. Di satu sisi, sekolah memang harus memiliki kelengkapan administrasi terkait status kepemilikan lahan.
Namun di sisi lain, jika tanah tersebut merupakan wakaf, maka persoalannya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga nilai keimanan.
“Kalau ini wakaf, urusannya bukan hanya hukum tapi juga dengan Tuhan. Harus hati-hati. Sayang kalau menggugat wakaf, kasihan orang tuanya,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai isu dugaan praktik jual beli tanah wakaf di lingkungan YBHM, Encep memilih tidak masuk ke ranah tersebut. Ia menegaskan hanya berbicara dari sudut pandang wakaf secara umum.
“Saya tidak bisa masuk ke ranah itu. Saya bicara dari sisi wakafnya saja. Kalau memang ada penyimpangan dalam pengelolaan wakaf, silakan dikonflikkan. Tapi kalau hanya menggugat wakaf ini milik siapa, saya pikir itu tidak tepat. Apalagi kalau wakaf diperjualbelikan, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Encep juga mengimbau agar aset tanah sekolah, khususnya yang berasal dari hibah dan wakaf, segera disertifikatkan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Pamayangsari dalam Kondisi Meninggal DuniaSampah Berserakan Jalan Palalangon, Warga Keluhkan Gangguan Kenyamanan
“Lebih baik segera disertifikatkan. Saya tidak tahu persis masalah intinya apa, tapi secara umum upaya menggugat tanah wakaf sekolah sebaiknya diselesaikan dengan duduk satu meja,” pungkasnya. b
