Bupati Garut Minta YBHM Lengkapi Bukti Wakaf

IQBAL GOJALI/RADAR GARUT
Hari Pertama Sekolah, Siswa SMA YBHM Garut Turun ke Jalan Akibat Sekolah Digembok
0 Komentar

GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa lahan yang saat ini disengketakan terkait SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) telah memiliki sertifikat resmi atas nama pihak tertentu.

Hal tersebut disampaikan Syakur kepada wartawan saat menanggapi polemik penggembokan sekolah yang diduga berkaitan dengan klaim tanah wakaf.Menurut Syakur, pemerintah daerah telah melakukan mitigasi dengan meninjau langsung kondisi di lapangan dari perspektif pemerintahan.

“Kita ini bertemu, sudah melakukan mitigasi tentang kondisi di lapangan dari perspektif pemerintahan. Di situ tanah yang disebutkan itu sudah bersertifikat atas nama Pak Toni,” ujar Syakur, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga:Jalan Rabat Beton Tak Dilengkapi Drainase, Ruah dan Garasi Warga Kerap Terendam saat HujanAwali Tahun 2026, Rutan Garut Teguhkan Janji Kinerja dan Semangat Baru Pelayanan

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tersebut dinyatakan sah dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Informasi dari BPN, itu sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Terkait adanya klaim tanah wakaf, Syakur mengatakan pemerintah telah melakukan pengecekan ke Kementerian Agama (Kemenag). Namun hingga saat ini belum ditemukan adanya pendaftaran wakaf atas lahan tersebut.

“Kami cek ke Kemenag, belum ada. Itu tahun 1996, zaman itu memang wakaf belum wajib didaftarkan ke Kemenag,” jelasnya.

Meski begitu, Syakur menegaskan bahwa penentuan status lahan harus berdasarkan bukti yang sah.

“Semua itu tergantung pada bukti yang ada. Sampai saat ini, pihak YBHM belum bisa menunjukkan bukti legal-formal soal wakaf tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila pihak yayasan mampu menunjukkan bukti berupa surat wakaf yang tervalidasi, memiliki ahli waris, serta terdaftar secara resmi di Kemenag, maka pemerintah akan kembali meninjau status kepemilikan.

“Kalau ada bukti wakaf yang legal, ceritanya bisa beda lagi. Pemerintah akan melihat mana yang lebih dahulu, dan mana yang paling legal,” tegasnya.

Baca Juga:PDAM Tirta Intan Dorong Kualitas Layanan, Proyek Mata Air Cihaneut Digelontorkan Rp31 MiliarPuluhan Pasangan di Garut Jadi Korban Dugaan Penipuan Wedding Organizer

Syakur pun menganjurkan pihak pengelola yayasan agar segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

“Saya menganjurkan ke pengelola yayasan agar melengkapi dan menyelesaikan urusannya. Nanti kondisinya bisa dinamis lagi,” pungkasnya. (*)

0 Komentar