GARUT – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa gergaji. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Lokasinya di Jalan Raya Garut–Cikajang, tepatnya di Kampung Mekarsari, Kelurahan Muara Sanding. Korban berinisial FF (23), seorang mahasiswa asal Garut Kota, mengalami luka akibat serangan tersebut,” jelas Zainuri.
Baca Juga:Aparat Gabungan dan Warga Bersihkan Material Longsor di Gunung PapandayanLongsor Tutup Jalur Favorit Pendaki di Gunung Papandayan, Akses ke Pondok Saladah Terhambat
Zainuri mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R (32) berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. “Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim setelah dilakukan penyelidikan intensif,” katanya.
Menurut Zainuri, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diungkapkan Zainuri, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. “Teguran tersebut memicu adu mulut hingga hampir terjadi perkelahian, namun sempat dilerai oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Tak lama berselang, disebut Zainuri, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa gergaji. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Garut Kota. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter,” sebutnya.
Zainuri menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2018 dan 2020.
“Riwayat kriminal pelaku sudah tercatat sebelumnya. Hal ini tentu menjadi perhatian kami dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Perkuat Sinergitas, Danrem 062/Tarumanagara Kunjungi Rutan GarutMahasiswa KKN Dinilai Bupati Garut jadi Penggerak Perubahan Desa
Ia memastikan bahwa saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “R kami jerat dengan pasal terkait penganiayaan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
