GARUT – Supir truk Galian C Kabupaten Garut, berbondong-bondong mendatangi Kantor DPRD Garut, Kamis (8/1), dengan tujuan melakukan aksi tuntutan atas dampak yang dialami setelah adanya pemberhentian Galian C oleh Bupati Garut sebelumnya.
Koordinator Aksi Lapangan, Depi Andri, mengatakan bahwa para supir truk ini ingin menyampaikan keluh kesah atas dampak dari penutupan Galian C sebelumnya.
Keluh kesah yang diutarakan para supir truk antara lain, hilangnya pendapatan dan pemilik kendaraan yang terjebak cicilan.
Baca Juga:Kemendikdasmen Revitalisasi 156 Satuan Pendidikan di Garut, Mendikdasmen: Sekolah Harus Aman dan LayakRumah Permanen Hangus Terbakar di Garut Kota, Kerugian ditaksir Rp100 Juta
“Dengan hadirnya kami di sini, kami hanya ingin menyampaikan keluh kesah kami terhadap dampak penutupan, sebagian hilangnya pendapatan bagi supir khususnya kuli angkut batu, dan juga mengakibatkan para pemilik kendaraan yang memiliki angsuran menjadi terhambat untuk membayar cicilannya,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di Kantor DPRD Garut.
Depi menyampaikan, terkait penyelesaian perizinan itu urusan pemilik tambang dan pemerintah, bukan urusan para supir truk, atau pekerja lainnya.
“Terlepas dari izin atau permasalahan aturan yang belum terpenuhi oleh para pengusaha tambang, mungkin itu bukan urusan kami, karena itu adalah ranahnya pihak terkait,” katanya.
Ia mengatakan, untuk saat ini ada dua lokasi tambang yang masih beroperasi di Garut, dan mampu menampung 500 atau 600 unit kendaraan, sedangkan di Garut ada sekitar 1.500 unit kendaraan.
“Karena hanya ada dua lokasi yang masih beroperasi, hemat permutungan kami itu hanya mampu menampung 500 sampai kurang lebih 600 unit kendaraan. Sedangkan di Garut saja, kendaraan truk pasir itu kurang lebih ada 1.500, apakah mungkin tertampung oleh dua galian tersebut?,” katanya.
Depi menjelaskan, dikarenakan Bupati melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa Galian C, jadi ia meminta penjelasan dari Bupati, walaupun pemberhentian operasional tambang bukan kewenangannya.
“Bukan kami tidak percaya kepada DPRD, sewaktu ada sidak, yang ada di lokasi adalah Bapak Bupati. Mungkinkah Pak Bupati bisa memberikan penjelasan, walaupun sebetulnya Bupati tidak berwenang juga untuk menutup,” jelas Depi
Baca Juga:Mengenal 6 Situs Bersejarah Garut yang Masih Melegenda5 Deretan Mobil yang Launching Tahun 2026 Paling Dinanti di Indonesia
Ia juga menyinggung dampak kebijakan yang dinilainya muncul akibat tekanan situasi di lapangan dan sorotan publik.
“Namun, apakah hanya karena viral, kalau bahasa supir itu satu aspal tiga pedal, kalau ini mah satu viral tiga wadal gitu. Wadalnya apa? Satu supir yang diwadalkan, kedua penggali, ketiga pemilik kendaraan,” jelasnya.
