GARUT – Sejumlah petani tembakau Kabupaten Garut yang mengatasnamakan “Forum Petani Tembaku Terpinggirkan” mendatangi gedung DPRD Garut, Senin (5/1/2026) untuk mengadukan sejumlah persoalan mengenai bansos Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sejumlah SKPD terkait juga turut dihadirkan untuk menjawab berbagai persoalan yang diadukan oleh Forum Petani Tembakau Terpinggirkan ini. Diantaranya Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Dinas Pertanian.
Undang Herman, Ketua Forum Petani Tembakau Terpinggirkan merasa geram dan sempat mengungkapkan keluhannya dengan nada tinggi ketika audiensi di gedung DPRD Garut yang difasilitasi Komisi II DPRD Garut itu.
Baca Juga:Soal Insiden Santolo, Pemkab Garut Tegaskan Penarikan Retribusi Resmi dan LegalAtlet Futsal Asal Garut Perkuat Timnas U-16, Sukses Juara di Thailand
Ia kesal dengan sejumlah SKPD yang mengurus bansos DBHCHT ini, karena banyak persoalan muncul di lapangan. Diantaranya seputar penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.
Diantaranya kata Undang, ada penerima bansos yang mempunyai hubungan keluarga dengan perangkat desa. Kemudian ada beberapa penerima bansos yang rupanya bukan petani tembakau atau buruh tani tembakau.
Mereka tidak ada kaitan dengan masalah budidaya tembakau maupun usaha pasca panen, namun tiba-tiba mendapatkan bansos DBHCHT.
Sementara yang benar-benar petani tembakau dan buruh tani tembakau, justru tidak mendapatkan bansos tersebut.
“Dalam satu keluarga (perangkat desa), itu jelas. Padahal bukan para petani dan buruh tani tembakau. Yang kedua, yang jadi permasalahan, bukan rahasia umum lagi, rekan-rekan jurnalis sudah paham, sudah tahu. Sekarang banyak tukang ojek, banyak apa, pedagang yang tidak tahu menahu dengan tembakau, malah mendapatkan,” ujar Undang Herman.
Undang Herman mempertanyakan, sebetulnya siapa yang bermain-main dalam pendataan bansos ini.
“Sebetulnya ini siapa yang bermain? Yang bermain ini? Terus ini catatan untuk rekan jurnalis, silakan investigasi,” ujarnya.
Baca Juga:Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran, Bupati Garut Tekankan Validasi Data Kemiskinan EkstremSTIT Qurrota A’yun Garut Jalin Kerja Sama LMS dengan PT SUTEKI Karya Nusantara
Undang Herman juga mengaku kesal atas jawaban dari Disdukcapil Garut yang mengatakan bahwa sebagian petani tembakau tidak mendapatkan bansos karena nomor induk kependudukannya (NIK) tidak online.
“Yang namanya catatan sipil itu ketika mendata seseorang plus dengan NIK-nya, tapi kenapa tidak online? Ada apa dengan ini semua? NIK-nya tidak online, NIK-nya tidak online. Berarti Disdukcapil itu sendiri tidak profesional. Apa mungkin? Ini kan satu kewajiban negara. Negara harus hadir itu untuk masyarakat, tapi ketika itu saya Disdukcapil ngurus KTP saja ngga becus,” ujarnya.
