Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia serta Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Lansia seperti Emak Titi, apalagi beliau lumpuh dan disabilitas, harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat, provinsi, dan terlebih Pemerintah Kabupaten Garut,” tegasnya.
Ia juga mengajak Pemkab Garut untuk mengkolaborasikan berbagai bantuan untuk emak Titi.
Baca Juga:Petani Tembakau Terpinggirkan Adukan Temuan Bansos DBHCHT ke DPRD GarutSoal Insiden Santolo, Pemkab Garut Tegaskan Penarikan Retribusi Resmi dan Legal
“Pemkab Garut bisa mengoptimalkan peran Baznas. Di Baznas ada program bantuan untuk lansia, juga program Garut Makmur. Misalnya, Ibu Entin bisa diberi bantuan kewirausahaan agar memiliki penghasilan yang lebih layak,” pungkasnya.
