Aji pun meminta Undang Herman untuk tidak cepat berstatemen bahwa kasus saldo PKH hilang dikarenakan pencurian.
“Jadi kami harapkan jangan dulu ini dirampok ku pendamping PKH, dirampok ini, kami juga mohon datanya kami akan cek lapangan. Kalau betul pendamping PKH melakukan merampok uang KPM, mereka diusut saja Pak,” katanya.
Aji Sukarmaji menambahkan, perubahan status sosial ekonomi penerima bantuan juga kerap terjadi seiring perubahan pekerjaan.
Baca Juga:Viral Video Intimidasi Warga di Desa Panggalih, Pemkab Garut Turun Tangan dan Upayakan MediasiTanggapi Penganiayaan di Santolo, Bupati Garut: Ada Ketidakpahaman soal Retribusi
Ia mencontohkan, ada penerima bantuan yang kini telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga secara ekonomi sudah tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bansos.
Meski demikian, Aji menegaskan bahwa setiap penyesuaian data harus didasarkan pada bukti yang kuat dan valid, bukan sekadar asumsi atau pembelaan terhadap pihak tertentu.
“Karena mereka sekarang posisinya sudah menjadi ASN ya, Aparatur Sipil Negara, lebih mudah Pak ya, P3K Pak, lebih mudah Pak. Tapi asal datanya betul-betul, buktinya kuat ya, kami harapkan ini perlu bukti bukti yang kuat, bukan kami membela, tidak tidak membela,” pungkasnya.(Feri)
