Larangan Kendaraan ASN di Garut Diminta Dipermanenkan Jika Efektif

Larangan Kendaraan ASN di Garut Diminta Dipermanenkan Jika Efektif. (Rizka/Radar Garut)
Larangan Kendaraan ASN di Garut Diminta Dipermanenkan Jika Efektif. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, sebelumnya menerapkan kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut, pada hari Senin dan Jumat.

Kebijakan tersebut diberlakukan uji coba selama 1 bulan dari sejak tanggal 28 November 2025, dengan tujuan mengurangi kemacetan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Garut dari Komisi 1, Yusup Musyaffa, mendukung atas adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga:Arus Balik ke Bandung Padat, Polres Garut Terapkan 18 Kali One WayWarga Garut Tetap Bisa Jogging, Meski Lintasan Lari SOR RAA Adiwijaya Difokuskan untuk Atlet

Menurutnya, jika tujuannya untuk ketertiban dan apalagi di hari Senin dan Jumat kondisi di jalan sangat tidak kondusif.

“Ya kalau tujuannya untuk ketertiban tentu kami sangat mendukung, apalagi kan memang hari Senin itu saya lihat memang situasinya tidak kondusif ya di jalan raya,” ujarnya.

Yusup mengungkapkan, banyak ASN yang parkir dimana saja ketika Apel hari Senin dan sempat menyebabkan kemacetan.

“Jadi parkir di tempat-tempat dimana aja, mengganggu lalu lintas, jadi kalau memang ada kebijakan edaran seperti itu sangat positif,” ungkapnya.

Dikarenakan masih terlihat ASN yang membawa kendaraan di hari Senin dan Jumat maka, kata Yusup, diperlukan evaluasi atas kebijakan tersebut.

“Harus dievaluasi lah, kebijakan itu kan memang harus dievaluasi. Lanjutan daripada kebijakan yang ada itu, coba dievaluasi sudah berjalan sejauh mana,” katanya.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba, namun jika kebijakan tersebut dinilai positif dan baik, maka harus dipermanenkan.

Baca Juga:PNBP yang Disetorkan Lapas Garut di 2025 Mengalami Peningkatan 72,23 PersenRencana TPA Garut Selatan Mandek, DPRD Ungkap Masalah Akses dan Anggaran

“Saya kurang tahu ya, kalau misalkan memang ini positif dan baik seharusnya memang dipermanenkan, jadi supaya maksimal lah gitu, jadi kebijakan itu jangan dianggap main-main begitu ya,” ucapnya.

Kendati demikian, jika tidak dilakukan evaluasi, yang dikhawatirkan kebijakan tersebut dianggap sesuatu hal yang biasa, artinya dilanggar pun boleh.

“Iya, jadi kalau memang tidak ada evaluasi, saya khawatirnya juga kebijakan ini kan dianggapnya sesuatu hal yang biasa saja, dilanggar biasa, jadi kebijakan itu harus diatur kemudian dianggapnya sebagai sebuah dihargai, ada penghargaan dari aturan itu dijalankan,” pungkasnya. (Rizka)

0 Komentar