3 Galian C di Garut Disegel: Pemkab Temukan Pelanggaran Luas Lahan dan RKAB

3 Galian C di Garut Disegel. (Rizka/Radar Garut)
3 Galian C di Garut Disegel. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

“Ada 6 ya total perusahaan tambang di Garut, 3 tutup sementara, 2 masih eksplorasi tapi yang di luar 6 tadi. Intinya ada 8 perusahaan, 2 eksplorasi, tapi itu pun belum tentu dapat izin,” tambahnya.

Manager Operasional CV. Mulya Pasir Nusantara, Diki Budiman, menyampaikan bahwa perusahaannya sudah melakukan proses pengajuan kelengkapan persyaratan, namun belum keluar dari Kementerian ESDM Pusat.

“Oh ya itu salah satunya Modi (Minerba One Data Indonesia), itu minerba, itu di Kementerian Pusat ESDM itu belum keluar, kita sudah proses selama ini juga. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah bisa keluar,” ungkapnya.

Baca Juga:Duel Sengit Persib Bandung Kontra Persik Kediri, Poin Penuh Jadi TargetMengejutkan! Bulan Ini Jadi Pemilik Hari Libur Terbanyak di Tahun 2026

Menurut Diki, dengan kedatangan Pemerintah menandakan perhatian kepada Kementerian ESDM bahwa perusahaannya sudah mengikuti aturan, hanya saja memang kementerian belum mengeluarkan izinnya.

“Dengan ada ini Pak Bupati ke sini, jadi ada perhatian juga bahwa kami selama ini ikut aturan, dan taat akan aturan gitu kan. Nah ini dari pihak Kementerian saja yang belum mengeluarkan, itu ke sistem aja,” katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan proses perizinan kepada Kementerian, laporan RKAB pun sudah dilaporkan setiap tahunnya.

“Kita sudah proseskan, cuman nggak tahu dari pihak kementeriannya sampai sekarang belum keluar, tiap RKAB, tiap setahun sekali. Kita kan melaporkan itu rencana kerja anggaran biaya itu setiap tahun, ini yang 2026 gitu kan, kami belum gitu kan, karena belum disahkan sekarang ini,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, memberikan izin jika perusahaan tambang tersebut mengikuti aturan yang ada.

“Ini kan ada apa namanya, ya hal yang kontradiktif, di satu sisi kita ingin lingkungan dijaga, disisi lain juga ada kebutuhan terhadap bahan bangunan. Kita cari titik tengahnya, sepanjang itu sesuai dengan aturan, ya kita silahkan. Tapi ketika ada ketentuan dilanggar, kita minta itu dihentikan,” katanya.

Ia memaparkan, dari 3 galian C tersebut ada beberapa peraturan yang dilanggar, seperti melebihi luas yang ditentukan, aspek RKAB belum dipenuhi.

Baca Juga:Seorang Wanita Diduga Terjun ke Sungai Cimanuk, Pencarian Masih BerlangsungLarangan Kendaraan ASN di Garut Diminta Dipermanenkan Jika Efektif

“Termasuk tadi salah satunya adalah ada pelanggaran dari luasnya. Itu kita minta dihentikan, juga ada pelanggaran dari aspek RKA-nya belum ada. Ini kan aneh, kan mestinya kan setiap kegiatan sudah rencanakan jauh-jauh sebelumnya. Ini juga berpotensi untuk ada miskondak lah, ini yang kita harapkan,” katanya.

0 Komentar