3 Galian C di Garut Disegel: Pemkab Temukan Pelanggaran Luas Lahan dan RKAB

3 Galian C di Garut Disegel. (Rizka/Radar Garut)
3 Galian C di Garut Disegel. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kabupaten Garut, terkenal akan keindahan alamnya, karena dikelilingi oleh berbagai pegunungan, seperti Gunung Guntur, Cikuray, Papandayan.

Namun, dibalik keindahannya terdapat juga Galian C pertambangan di Garut yang merusak lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Garut bersama beberapa Kepala SKPD mendatangi 3 Galian C di Garut yang belum memenuhi persyaratan namun terlihat beroperasi, seperti CV. Tanjung Mulya Garut, CV. Mulya Pasir Nusantara, CV. Ujang Rosid.

Baca Juga:Duel Sengit Persib Bandung Kontra Persik Kediri, Poin Penuh Jadi TargetMengejutkan! Bulan Ini Jadi Pemilik Hari Libur Terbanyak di Tahun 2026

Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Saiful A Anwar, mengatakan bahwa di Garut saat ini ada 6 perusahaan tambang yang sudah ditutup, namun ada 3 perusahaan yang beroperasi.

“Ada 6 kalau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tapi yang beroperasi 3 sekarang dan untuk sementara dihentikan dulu,” katanya saat ditemui dilokasi.

Menurutnya, 3 galian C ini diberhentikan karena belum melengkapi persyaratan, seperti di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan akan dievaluasi lebih lanjut untuk kegiatan tambangnya.

“RKAB-nya belum dipenuhi, jadi kita memberikan mereka RKAB-nya istilahnya RKAB 0, tidak boleh berproduksi karena masih ada kelengkapan lain yang belum dipenuhi,” ucapnya.

Saiful mengatakan, dari 3 galian yang diberhentikan terlihat 1 yang masih beroperasi sudah diberhentikan perhari ini.

Ia menyampaikan, hampir rata-rata perusahaan galian C di Garut ini beroperasi sudah hampir 10 hingga 15 tahun, dan ada perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

“Ada yang perpanjang ke satu, ada juga yang perpanjang ke dua. Jadi mungkin antara 10 sampai 15 tahun, perpanjangan per 5 tahun sekali,” katanya.

Baca Juga:Seorang Wanita Diduga Terjun ke Sungai Cimanuk, Pencarian Masih BerlangsungLarangan Kendaraan ASN di Garut Diminta Dipermanenkan Jika Efektif

Saiful menjelaskan, jika persyaratan dan RKAB nya sudah dipenuhi, maka akan diberikan izin beroperasi, namun jika tidak mengikuti aturan maka akan dievaluasi menunggu arahan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar.

“Untuk periodenya yang perpanjangan ini bisa dioperasi lagi, tapi nanti kita lihat evaluasi dulu kan. Kalau misalnya dia memang mengikuti aturan-aturannya kita berikan, tapi kalau misalnya tidak, seperti pemulihan lingkungan dan lain sebagainya, kita akan evaluasi arahan Pak Kadis, mungkin bisa juga dicabut perizinannya. Intinya adalah evaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan penambangannya,” jelasnya.

Saiful menambahkan, untuk perusahaan tambang di Garut keseluruhan ada 8, namun 2 masih eksplorasi diluar 6 perusahaan yang sudah diberhentikan operasi.

0 Komentar