RADARGARUT.ID – Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak ada perubahan pada 2026. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dilansir dari CNBC, Purbaya menyampaikan “Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?”
Menkeu RI menjelaskan bahwa pemerintah belum melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan selama ekonomi belum mencapai 5%. Perubahan tarif iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi mencapai angka 6%. Termasuk pertimbangan ekonomi yang lebih cepat terjadi pada 2026.
Baca Juga:Tembus 10 Juta Lebih Penonton Agak Laen 2: Menyala Pantiku Resmi Jadi Film Terlaris No.1Jadwal Timnas Indonesia 2026 Padat Laga! FIFA Series Jadi Pembuka Dengan Pelatih Baru
Sampai saat ini , iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masi mengikuti kebijakan lama seperti Peraturan Presiden No.63 Tahun 2022. Aturan itu menetapkan:
Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan
Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan
Kelas III ditetapkan membayar sebesar Rp42.000, tetapi peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Dengan mengetahui iuran BPJS tidak ada perubahan peserta diharapkan tetap membayar iuran sesuai kebijakan sebelumnya. Peserta dapat mengunakan kemudahan pembayaran dengan menggunakan aplikasi JKN.
Membayar iuran BPJS tepat waktu bukan hanya menjaga status kepersetaan aktif, tapi juga memastikan ketenangan ketika dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan kedisiplinan dalam membayar iuaran BPJS menjadi kunci untuk layanan kesehatan keluarga aman dan terjamin.
