RADARGARUT.ID – Bantuan Susidi Upah (BSU) kini kembali banyak dipertanyakan masyarakat khusunya para pekerja yang menanti untuk kestabilan ekonomi mereka.
Banyak yang bertanya-tanya update informasi terkait bantuan subsidi upah apakah akan terus berlanjut di tahun baru 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sebelumnya bahwa BSU ini belum memiliki rencana baru untuk pencairan selanjutnya dari pencairan sebelumnya.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia 2026: FIFA Series hingga Asean CupJadwal Bank Buka Hari ini Jumat, 2 Januari 2026: Bank Mandiri, BCA, hingga BRI
Dengan ini, para pekerja khususnya yang termasuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah diharapkan terus memantau update informasi terbaru, cek di web resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Bagi anda yang penasaran ini dia sayarat, cara pendaftaran, dan cara cek penerima BSU Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima Program BSU
- Termasuk sebagai warga negara Indonesia dilihat dari NIK yang valid
- Termasuk anggotan aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima gaji/upah bulanan maksimul Rp3,5 juta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT dan lainnya
- Nama dan data diri yang tercatat sesuai di data BPJS
- Bukan termsuk anggota ASN, Tentara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Daftar BSU Ketenagakerjaan
BSU Ketenagakerjaan bukan didaftarkan melalui mandiri, melainkan hal ini sudah didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat anda bekerja yang menyediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja atau perusahaan bisa mendaftarkan langsung para pekerjanya untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan ini melalui cabang resmi BPJS maupun secara online.
Jika perusahaan sudah mendaftarkan seluruh karyawanya ke data BPJS, mereka juga akan diminta mengisi formulir termasuk gaji para karyawan. Oleh karena itu program BSU ini dapat melihat langsung data para pekerja dan memberikan bantuan pada orang yang tepat.
Cara Cek Status Penerima Program BSU
Banyak cara untuk mengecek apakah anda termasuk sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah atau tidak, mulai dari situs resmi Kemnaker, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan Aplikasi JMO. Simak ulasan berikut ini untuk caranya, satu per satu:
Cek di Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi situs resmi di bsu.kemnaker.go.id
- Masukan NIK yang terdaftar sesuai KTP anda
- Isi kode keamanan yang tersedia (captha)
- Klik “cek status” maka akan keluar hasilnya apakah anda sebagai penerima atau tidak
