Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan dibayar oleh pemerintah.
Dengan besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum mengalami perubahan, tarif BPJS Keshatan sebelumnya akan tetap diberlakukan.
Ketentuan mengenai tarif BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan, serta tidak diberlakukan denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.
