Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2026: Tetap dan Tidak Mengalami Kenaikan!

tarif bpjs kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Dok.BPJS Kesehatan - radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Tarif BPJS Kesehatan 2026 tidak akan mengalami kenaikan dan dipastikan tidak berubah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mampu naik dengan cepat.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia memang menunjukkan tren positif dibandingkan satu dekade sebelumnya yang relatif stabil di kisaran 5 persen.

Baca Juga:Benarkah Igor Sergeev Diincar Persib Bandung? Ini Fakta dan Peluang TransfernyaTabel Pinjaman KUR BRI 2026 Terbaru Hingga Plafon 500 Juta, Cicilannya Murah!

Namun, kenaikan tersebut dinilai belum cukup tinggi untuk menjadi dasar penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Purbaya menegaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen. Pertimbangan tersebut termasuk jika lonjakan ekonomi terjadi pada tahun 2026.

Menurutnya, ketika ekonomi tumbuh lebih dari 6 persen, kesempatan kerja akan semakin terbuka dan daya beli masyarakat ikut meningkat.

Dalam kondisi tersebut, barulah pemerintah menilai masyarakat memiliki kemampuan untuk ikut menanggung penyesuaian beban iuran bersama negara.

Namun untuk saat ini, pemerintah menilai belum ada urgensi untuk menaikkan tarif, selama pertumbuhan ekonomi belum melampaui ambang yang ditetapkan.

Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.

Baca Juga:Tabel KUR BRI Pinjaman 50 juta: Cicilan Ringan Mulai Dari Rp 1 Juta Per BulanXiaomi 17 Pro Max, Harga Terjangkau dengan Spesifikasi Gahar Kelas Flagship

Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah

Berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.Besaran iuran 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.

Keluarga Tambahan Peserta PPU

Meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta PPU.

Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja

Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
0 Komentar