Aksi Pencurian Motor di Kampung Mojang Samarang Berhasil Diamankan Polisi

Aksi Pencurian Motor di Kampung Mojang Samarang Berhasil Diamankan Polisi. (Ist)
Aksi Pencurian Motor di Kampung Mojang Samarang Berhasil Diamankan Polisi. (Ist)
0 Komentar

GARUT – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kampung Mojang RT 03 RW 09, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kendaraan roda dua tersebut berhasil diamankan warga dan petugas Polsek Samarang sesaat setelah aksinya diketahui.

Menurut Kapolsek Samarang, AKP Himan Nugraha, pencuri motor tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial Talis I (38) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:Bakul Ikan di Santolo Jadi Sepi Pembeli Akibat Insiden Pengeroyokan, HNSI Sarankan Ini ke PemkabUpah yang Diberikan Lapas Garut ke Narapidana Ada yang Melebihi UMK Garut

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah. Saat kendaraan hendak dibawa ke jalan, aksinya diketahui oleh seorang saksi,” ujar AKP Himan.

Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Petugas Polsek Samarang yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek Samarang.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna merah putih dengan nomor polisi Z 2479 GP, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

0 Komentar