“Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Garut melakukan pendampingan hukum, kerja sama dengan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, serta penerbitan 240 Surat Kuasa Khusus (SKK). Capaian paling menonjol adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp51,05 miliar, penyelamatan keuangan negara Rp453,8 juta, serta penyelamatan aset daerah berupa 5 bidang tanah,” jelasnya.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap 189 perkara, pemeliharaan barang bukti 444 perkara, serta layanan antar-jemput barang bukti gratis pada 92 perkara. Selain itu, penjualan langsung dan lelang barang rampasan menghasilkan PNBP lebih dari Rp921 juta yang disetorkan ke kas negara.
“Atas capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Garut meraih 8 penghargaan kinerja di tingkat wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan nasional, termasuk peringkat pertama pengguna Digipay terbanyak, juara kompetisi Podcast BerAKHLAK tingkat nasional, serta peringkat terbaik dalam pelaporan dan pengelolaan keuangan,” katanya.
Baca Juga:Di Pasirwangi, Satgas Premanisme Garut Tekankan Pembinaan Masyarakat Berbasis DesaForkopimda Garut Perkuat Peran dalam Pemberantasan Premanisme Jelang Natal dan Tahun Baru
Feza menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen Kejari Garut dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Ini kami sampaikan sebagai bentuk penyuluhan hukum dan keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan,” katanya. (*)
