GARUT – Kejaksaan Negeri Garut menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang menonjol di berbagai bidang penegakan hukum, pelayanan publik, hingga pemulihan keuangan negara. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Garut berhasil melampaui target serapan anggaran serta mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jauh di atas target yang ditetapkan.
“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Garut menjalankan tugas pokok dan fungsinya melalui Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Feza Reza.
Pada Bidang Sub Bagian Pembinaan, sebut Feza, Kejaksaan Negeri Garut mencatat realisasi anggaran sebesar Rp14,00 miliar atau 106,25 persen dari pagu Rp13,17 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp10,22 miliar, belanja barang Rp3,55 miliar, serta belanja modal Rp214,6 juta.
Baca Juga:Di Pasirwangi, Satgas Premanisme Garut Tekankan Pembinaan Masyarakat Berbasis DesaForkopimda Garut Perkuat Peran dalam Pemberantasan Premanisme Jelang Natal dan Tahun Baru
Tak hanya itu, PNBP yang disetorkan ke kas negara hingga Desember 2025 mencapai Rp2,01 miliar, atau 283,28 persen dari target awal Rp711 juta.
“Di bidang Intelijen, Kejari Garut melaksanakan 47 kegiatan operasi intelijen penegakan hukum, termasuk penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain itu, Kejari Garut juga aktif dalam pengawasan aliran kepercayaan melalui 4 rapat Tim PAKEM, serta menggelar berbagai kegiatan penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye antikorupsi, hingga program Jaga Desa,” sebutnya.
Sepanjang 2025, lanjutnya, Seksi Intelijen juga melaksanakan 15 kegiatan penerangan hukum, 18 layanan informasi publik, serta 5 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah. Bahkan, satu orang buronan (DPO) berhasil diamankan.
Untuk Seksi Tindak Pidana Umum mencatat penerimaan 560 SPDP, dengan 441 perkara disidangkan dan 416 perkara dieksekusi. “Program restorative justice juga diterapkan pada 6 perkara. Selain itu, Kejari Garut menangani 7.710 perkara tilang, dengan total PNBP dari denda dan biaya perkara mencapai lebih dari Rp815 juta,” ucapnya.
Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Garut menangani 5 penyelidikan dan 2 penyidikan kasus dugaan korupsi, serta berhasil mengeksekusi 7 perkara. Dari penanganan tersebut, Kejari Garut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,34 miliar, serta menerima denda PNBP sebesar Rp148,3 juta.
