Gaji 13 TPG 2025 untuk Guru ASN, Ini Syarat dan Cara Mengecek Statusnya

gaji 13 tpg
Simak waktu cair Gaji 13 TPG, selengkapnya! Foto: Gemini AI - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Bagi Sebagian guru di Indonesia, terutama guru ASN (PNS dan PPPK) yang bersertifikasi, akhir tahun sellau dinantikan karena ada peluang mendapatkan gaji tambahan berupa THR TPG dan Gaji 13 TPG.

Kebijakan ini menjadi sorotan di tahun 20205 karena pemerintah memastikan pencairannya akan dilaksanakan dalam periode desember 2025. Gaji 13 TPG adalah tambahan gaji tahunan yang dibayarkan kepada guru bersertifikasi sebagai bagian dari hak finansial mereka.

Penerima bukan hanya mendapat tunjangan profesi guru rutin (TPG) yang biasanya dibayarkan pertriwulan, tetapi juga satu kali gaji pokok di akhir tahun, yang dikenal sebagai gaji ke-13.

Baca Juga:Rekomendasi Wisata Keluarga di Bandung, Pilihan Tepat untuk Liburan Tahun Baru!Sedang Tayang di Bioskop! Ini Deretan Film Terbaru yang Wajib Ditonton Saat Liburan Tahun Baru

Perlu diingat, gaji 13 TPG berbeda dengan TPG regular. TPG regular adalah tunjangan tetap yang dibayar berkala, sedangkan Gaji 13 TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang dibayarkan satu kali dalam setahun.

Pembayaran Gaji 13 TPG diatur secara resmi melalui PP No 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa guru bersertifikasi berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar 100%, termasuk komponen TPG.

Kapan Gaji 13 TPG Cair?

Menurut jadwal resmi pemerintah, pencairan Gaji 13 TPG diperkirakan diterima antara tanggal 15 hingga 22 Desember 2025, yakni menjelang libur natal dan Tahun Baru.

Dalam periode yang sama, guru juga akan menerima:

  • TPG Triwulan 4 (pembayaran rutin periode Oktober–Desember),
  • THR TPG 100 persen (2–10 Desember 2025)
  • dan kemudian Gaji ke–13 (15–22 Desember 2025).

Perlu dicatat bahwa pencairan tidak terjadi secara tepat di seluruh Indonesia pada hari yang sama karena bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah masing–masing.

Siapa yang Berhak Mendapat Gaji 13 TPG?

Tidak semua guru secara otomatis mendapatkan Gaji 13 TPG. Ada kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Berstatus ASN (PNS maupun PPPK) dan memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan serupa dari pemerintah daerah.
  • Data sudah tersimpan dan terverifikasi di sistem Info GTK dan Dapodik.

Guru yang belum memenuhi salah satu syarat di atas kemungkinan besar tidak akan menerima Gaji 13 TPG sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

0 Komentar