Bawa Sajam Saat Mabuk, Pria di Banyuresmi Garut Rusak Meja Kantor, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Seorang Pria asal Cintarama, Banyuresmi, Garut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian
Seorang Pria asal Cintarama, Banyuresmi, Garut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian akibat melakukan aksi pengerusakan menggunakan sajam di sebuah kantor. (Ist)
0 Komentar

GARUT – Seorang pria diduga membawa senjata tajam dan melakukan aksi pengerusakan di sebuah kantor di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan oleh korban berinisial F (37) ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RMM alias Jager (46) diduga datang ke lokasi dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga:Hadiri Konfercab XII, Bupati Garut Dorong Sinergi Muslimat NU Tangani Masalah Sosial dan KesehatanAntisipasi Lonjakan Arus Libur Panjang, Polres Garut Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, One Way Diterapkan 9 Kali

“Pelaku kemudian melakukan pengerusakan terhadap satu unit meja rapat milik korban dengan cara menancapkannya secara berulang menggunakan senjata tajam jenis belati,” ujar AKP Joko Prihatin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Joko, Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tersangka pada Minggu (28/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Petugas menyita barang bukti yaitu satu unit meja berbahan besi dan blockboard serta satu buah pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan,” katanya.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, RMM alias Jager dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan,” jelasnya.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.(*)

0 Komentar