GARUT – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di wilayah Kabupaten Garut.
Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi paparan paham radikal yang melibatkan salah satu penghuni rumah.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa malam (23/12/2025). Seorang warga di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas aparat dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan baru berakhir mendekati tengah malam.
Baca Juga:Drainase Tersumbat, Banjir Kembali Genangi Kaumluwuk Leuwigoong GarutWacana Pilkada Dipilih DPRD, Bawaslu Garut Tunggu Kepastian UU
“Kurang lebih dari jam delapan malam sampai sekitar 23.30 WIB,” ujar warga setempat, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan pantauan warga dan dokumentasi yang beredar, sejumlah personel Densus 88 dari Mabes Polri terlihat melakukan pengamanan ketat di area sekitar rumah yang digeledah.
Aparat tampak mengenakan seragam serba hitam serta membawa senjata api. Beberapa kendaraan taktis jenis barracuda juga terlihat terparkir di lokasi.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi pada Rabu pagi.
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian daerah hanya bersifat membantu jalannya kegiatan yang dilakukan Densus 88. “Kami hanya melakukan pendampingan,” kata Joko singkat.
Informasi yang berkembang menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang anak di bawah umur yang diduga terpapar paham radikal dan menyimpang.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait temuan maupun barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga:Puluhan Posko Kesehatan Disiapkan, Dinkes Garut Pastikan Layanan Optimal Selama NataruCara Merawat Beberapa Tanaman Hias di Musim Hujan Agar Tetap Sehat dan Cantik
AKP Joko menegaskan, seluruh informasi teknis dan detail perkara menjadi kewenangan Densus 88 untuk disampaikan kepada publik.“Itu ranahnya Densus 88. Kami hanya melakukan back-up,” pungkasnya.
