Tapi, KO DJP ini harus divalidasi juga agar statusnya Valid, bukan Invalid. Untuk memeriksanya, bisa cek dengan:
- Portal saya – Profil saya
- Masuk ke tab Digital Certificate
- Kalau statusnya masih Invalid, klik “periksa status”
- Kalu Valid, klik “menghasilkan”
Nanti surat penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya, dna itu artinya KO sudah resmi aktif dan bisa dipakai tanda tangan dokumen pajak digital.
Coretax DJP bukan sekedar system baru, tapI Cara DJP membuat wajib pajak merasa nyaman saat mengurusnya. Jadi, segera melakukan ktivasi agar tahun depan bisa lebih santai. Tinggal ikuti langkah-langkah diatas.
