RADARGARUT.ID – Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jendral Pajak (DJP) sedang sibuk menjalankan fase implementasi Core Tax Administration System atau disingkat Coretax DJP.
Coretax DJP adalah system administrasi pajak yang dibuat untuk mempermudah proses manual, mempercepat layanan, dan membuat urusan pajak lebih efisien.
Sebelum adanya kemajuan teknologi, urusan pajak pasti tidak jauh dari antrean Panjang, dokumen bertumpuk, dan input data berkali-kali. Namun kini, lewat Coretax DJP semuanya mulai diarahkan ke digital.
Baca Juga:Huawei Nova 15 Series Resmi Rilis di China, Andalkan Spesifikasi Mumpuni dan Kamera UnggulanLagi Banyak Promo! Indomaret Hari Ini Kasih Harga Spesial
Oleh karena itu, DJP menyarankan wajib pajak untuk aktivai akun Coretax sebelum tahun berganti. Karena nanti Ketika masuk tahun pajak baru semua sudah siap.
Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut ini langkah-langkah cara aktivasi Akun Coretax DJP:
- Buka laman Coretax DJP, lalu klik “aktivasi akun wajib pajak”
- Centang pertanyaan “Apakah wajib pejak sudah terdaftar?”
- Masukan NPWP, lalu klik “cari”
- isi email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP online. jika datanya berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau dating langsung ke kantor pajak terdekat.
- Lanjut ke verifikasi identitas untuk memastikan apakah kamu pemilik akun yang sah.
- Centang pertanyaan persetujuan, lalu klik “simpan”
- Cek Email. Di sana akan ada surat penerbitan akun yang isinya password sementara. (Paastikan akun emailnya dari domain resmi @pajak.go.id)
- Log in Kembali, lalu ganti password sementara dan buat passphrase baru sebagai pengaman akun.
- Kalu semua Langkah berhasil, akun otomatis sudah aktif dan bisa digunakan di Coretax DJP.
Setelah akun coretax aktif, masih ada Langkah selanjutnya untuk bisa tanda tangan dokumen pajak digital. Untuk hal ini, dipelukan Kode Otorisasi DJP(KO DJP).
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkab DJP, dan sifatnyga wajib dipakai untuk semua dokumen perpajakan di Coretax.
Cara membuat Kode Otoritas DJP, bisa mengikuti Langkah -Langkah berikut inhi.
- Log in di Coretax DJP
- Masuk ke Portal saya
- Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Isi detail sertifikat digital, pilih penyedia (termasuk yang dikelila DJP), lalu kirim
- Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil dibuat”
