Persentase Penduduk Miskin di Garut Pada 2025 Sebesar 9,39 Persen, Turun Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Persentase Penduduk Miskin di Garut Pada 2025 Sebesar 9,39 Persen, Turun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Persentase Penduduk Miskin di Garut Pada 2025 Sebesar 9,39 Persen, Turun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
0 Komentar

GARUT – Persentase penduduk miskin di Kabupaten Garut mengalami penurunan di tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, persentase penduduk miskin per bulan Maret 2025 sebesar 9,39 persen, menurun 0,29 persen poin terhadap Maret 2024 yang sebesar 9,68 persen.

Asep Marwan, Statistisi Muda BPS Kabupaten Garut menjelaskan, jumlah penduduk miskin Kabupaten Garut per bulan Maret 2025 itu sebanyak sebanyak 252,56 ribu orang, berkurang sebanyak 6,76 ribu orang terhadap maret 2024 yang sebesar 259,32 ribu orang.

Baca Juga:DPRD Garut Tegaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tak Bisa Dikerjakan Tambal SulamPemkab Garut Siapkan Program Bantuan Hidup Sehat untuk 1.000 KK, Fokus Warga Desil 1

“Garis kemiskinan pada maret 2025 tercatat sebesar Rp407.191/kapita/bulan, mengalami kenaikan dibandingkan dengan maret 2024 sebesar 393.464,” jelas Asep Marwan.

Ia menerangkan, secara umum sejak periode Maret 2016 sampai dengan Maret 2019 tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut terjadi penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentasenya.

Namun sejak Maret 2020 sampai dengan Maret 2021 tingkat kemiskinan mengalami kenaikan karena disebabkan pandemi Covid–19 yang melanda Indonesia termasuk wilayah Kabupaten Garut.

” Namun mulai pada Maret 2021 sampai dengan Maret 2025 tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut mengalami penurunan kembali,” terangnya.

Metode Mengukur Kemiskinan

Asep Marwan menerangkan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.

Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan dan kebutuhan pokok bukan makanan.

Baca Juga:Dinsos Garut Pastikan Bansos Tepat Sasaran Lewat DTSENIde Liburan Nataru Dekat Kota Garut: Seru Tanpa Harus Bepergian Jauh

GK dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin yang dihasilkan dari penjumlahan Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan.

“Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan,” jelasnya.

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.

Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain-lain).

0 Komentar