Miris! Lansia Miskin di Garut Tak Tersentuh Bansos karena Salah Data DTSEN

Abah Imid (83), lansia Miskin di Garut Tak Tersentuh Bansos karena Salah Data DTSEN
Abah Imid (83), lansia Miskin di Garut Tak Tersentuh Bansos karena Salah Data DTSEN
0 Komentar

GARUT – Abah Imid (83), adalah potret warga miskin di Kabupaten Garut yang terpinggirkan. Sangat ironis, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, Abah Imid tak mendapatkan bansos pemerintah. Ia malah dianggap kalangan menengah ke atas, karena kesalahan data.

Untuk diketahui, abah Imid merupakan lansia yang sekarang ini cuma bisa terbaring lemas karena penyakit yang dideritanya. Dia sepenuhnya bergantung kepada perawatan anaknya.

Dengan kondisinya yang seperti itu, abah Imid justru tercatat dalam desil 6-10 pada data terpadu sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Akibatnya, abah Imid tidak menerima bantuan sosial apapun.

Baca Juga:Persentase Penduduk Miskin di Garut Pada 2025 Sebesar 9,39 Persen, Turun Dibandingkan Tahun SebelumnyaDPRD Garut Tegaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tak Bisa Dikerjakan Tambal Sulam

Hal itu terungkap berdasarkan kunjungan Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan belum lama ini, di kediaman abah Imid di Kampung Babakan Jati, RT 02, RW 09, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening.

Dalam kunjungan itu, Camat Sukawening, Dinas Sosial Kabupaten Garut dan Pemerintah Desa juga turut hadir.

Melihat kondisi abah Imid, Yudha merasa heran, bagaimana bisa warga miskin seperti ini justru digolongkan dalam kategori menengah ke atas.

“Padahal kalau kita lihat langsung di lapangan, beliau sangat layak masuk desil 1 atau 2. Ini murni persoalan data yang tidak akurat,” tegas Yudha.

Untuk solusinya, Yudha juga menyarankan agar Pemerintah Desa segera mengusulkan penurunan desil melalui aplikasi SIKS-NG. Ia berharap Kementerian Sosial bisa melakukan assesmen ulang agar Abah Imid bisa mendapatkan haknya sebagai lansia tidak produktif.

“Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, negara wajib melindungi lansia seperti Abah Imid. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023, Pemkab Garut harus hadir menopang kelangsungan hidup beliau,” ujarnya.

Tak hanya itu, Yudha juga prihatin dengan kondisi rumah abah Imid yang dinilai sangat tidak layak huni. Bangunannya sudah miring, kemudian dipenuhi retakan dan jelas hal itu akan membahayakan penghuninya.

Baca Juga:Pemkab Garut Siapkan Program Bantuan Hidup Sehat untuk 1.000 KK, Fokus Warga Desil 1Dinsos Garut Pastikan Bansos Tepat Sasaran Lewat DTSEN

“Saya minta ada kolaborasi pendanaan, baik dari BAZNAS Garut maupun CSR. Ini tugas kita bersama. Di hari tuanya, Abah Imid berhak tinggal di rumah yang layak dan aman,” tegasnya.(Feri)

0 Komentar