“Misalnya tidak punya pekerjaan tetap, kondisi ekonomi lemah, rumah semi permanen atau tidak layak huni, itu bisa diajukan pemutakhiran oleh operator desa atau kelurahan untuk dicek ke lapangan,” ungkapnya.
Selain melalui aparat desa, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan data secara mandiri melalui aplikasi cek bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan apabila dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maka pengajuan perubahan desilpun bisa dilakukan.
“Atau juga sebaliknya, kalau ditemukan warga yang sudah mampu tapi masih menerima bantuan tinggal ajukan saja untuk di ubah datanya,” ujarnya.
Baca Juga:Ide Liburan Nataru Dekat Kota Garut: Seru Tanpa Harus Bepergian JauhPeziarah Sunan Haruman Membludak, Pedagang Sekitar Makam Ketiban Rezeki
Menurutnya juga, bahwa pengelompokan desil juga mencerminkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai miskin ekstrim, desil 2 hingga desil 4 menunjukan peningkatan kondisi ekonomi, sementara untuk desil 5 merupakan batas akhir penerima bantuan.
Sedangkan untuk warga masyarakat di desil 6 sampai 10 merupakan kategori sebagai masyarakat mampu.
“Jadi sasaran bantuan program sosial ini bisa benar benar tepat sasaran, itu sesuai dengan amanat presiden di dalam inpres bahwa disebutkan harus tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penentuan desil dilakukan berdasarkan 39 indikator DTSEN yang diisi oleh petugas lapangan yang meliputi data pribadi, keluarga, pekerjaan, penghasilan, kewajiban hutang, kepemilikan aset, hingga kondisi rumah tangga.
Perumusan dan penetapan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, kemudian hasilnya disampaikan melalui Kementerian Sosial kepada dinas sosial kabupaten atau kota.
“Kita hanya mengisi indikator data yang 39 isian, untuk penentuan desilnya itu ada di BPS pusat. Nanti setelah sudah diperhitungkan desilnya oleh BPS pusat, kita nerima data baliknya oleh Kemensos yang di share ke semua dinas sosial Kabupaten dan Kota,” imbuhnya.
Asep menjelaskan, bahwa semua program bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan PBI JK seluruhnya berasal dari bantuan pemerintah pusat.
Baca Juga:Kulit Kusam, Gampang Berminyak, dan Mulai Muncul Garis Halus? Ini Serum Booster yang Dibutuhkan KulitmuAkses Jalan Ciparay – Cihurip Rusak Parah, Bupati Garut Janjikan Perbaikan
“Semua bansos yang disebutkan tadi anggaranya itu dari pusat atau dari APBN, kalau yang dari APBD belum ada, itu dari pusat melalui Kemensos,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Garut, Dinas sosial memiliki beberapa program seperti bantuan usaha, bantuan makanan, sandang, bantuan bagi disabilitas, lansia tunggal serta bantuan kebecanaan.
