GARUT – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pagu dana desa di masing-masing desa di Kabupaten Garut belum turun untuk tahun 2026.
Hal ini menyebabkan desa-desa di Kabupaten Garut terkendala membuat APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun 2026.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha membenarkan keterlambatan terbitnya pagu dana desa tersebut.
Baca Juga:Gudang Pakan Ayam Hangus Terbakar di Malangbong Garut, Kerugian Capai Rp35 JutaRibuan Botol Miras Dimusnahkan Jelang Pengamanan Nataru 2025
Menurutnya, pagu dana desa biasanya turun lebih awal sekitar awal bulan desember atau november.
Dengan belum terbitnya pagu dana desa ini kata Erwin, maka belum bisa dipastikan berapa dana desa yang akan diterima oleh tiap-tiap desa di Kabupaten Garut.
“Ya, walaupun dari informasi kan sudah ada kabar dari pusat bahwasanya katanya akan ada pengurangan transfer dana desa, tapi faktanya kan pagunya belum turun,” ujar Erwin belum lama ini.
Jika seandainya pagu dana desa belum juga turun hingga akhir Desember 2025, Erwin menyarankan agar Pemerintah desa membuat APBDes 2026 dari pagu tahun sebelumnya.
Menurutnya, walaupun konsekuensinya mungkin saja akan ada perubahan APBDes di tahun berjalan 2026 nanti, karena menyesuaikan dengan pagu dana desa yang terlambat.
Ia mengungkapkan, bahwa tidaklah menjadi masalah karena perubahan APBDes memang sudah diatur secara sah melalui regulasi yang ada. Hanya saja memang, kerja pemerintah desa dalam membuat APBDes menjadi dua kali.
“Gak apa-apa, perubahan APBDES dibolehkan dalam permendagri nomor 20 tahun 2018,” pungkasnya. (Feri)
