Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Tunggakan, Berikut Daftar Provinsi yang Masih Berlaku

pemutihan pajak kendraan
Pemutihan Pajak Kendaraan masih berlaku, ini daftar Provinsinya, cek detailnya di artikel ini. Foto: Instagram @samsatpadang - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Pemutihan pajak kendaraan masih tersedia di berbagai Provinsi bebas denda dan tunggakan, ini dia daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberikan keringanan bagi anda yang memiliki denda atau tunggakan telat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak segera melunasi kewajibannya dan tidak merasa berat saat membayar, dan untuk memperbarui data regristasi dan identifikasi kendaraan di databes Samsat.

Baca Juga:Terpantau Naik Tipis Rp 6.000: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Rabu, 17 Desember 2025Tahun Kuda Api: Ramalan Peruntungan 12 Shio di Tahun 2026 Tikus, Kerbau, hingga Babi

Adapun hal yang di dapat saat ada pemutihan pajak kendaraan, sebagai berikut:

  1. Pembebasan denda pembayaran pajak telat.
  2. Mendapatkan diskon pajak, namun hanya beberapa program saja yang menawarkan keuntungan ini.
  3. Pembebasan biaya balik nama (BBNKB) bagi yang ingin mengganti nama kepemilikan saat membeli kendaraan bekas atau sejenisnya.

Itu dia keuntungan yang didapat saat program pemutihan pajak kendaraan, ini kesempatan anda untuk melunasi semua tunggakan namun terasa ringan. Ini dia daftar Provinsi yang masih melaksanakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025

1. Sumatera Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Barat sudah ada sejak 20 Oktober yang akan berakhir pada 30 Desember 2025, hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 terkait pemutihan Pajak Kendaraan. Ia juga mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat sehera melunasi semua tunggakannya dengan ringan dan meningkatkan kesadaran dan kepatuan wajib pajak di Daerah.

Keuntungan yang didapatkan mulai dari bebas tunggakan pajak, pajak progresif, denda SWDKLLJ tahun lalu, denda pajak kendaraan bermotor, hingga diskon 50% untuk mutasi/balik nama kendaraan bermotor.

2. Sumatera Utara

Pemutihan pajak di Sumatera Utara dengan pembebasan tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya jadi anda hanya perlu membayar pajak tahun 2024, 2025 dan 2026 jika sudah jatuh tempo per Januari 2026. Keuntungan lain program yang ditawarkan Provinsi ini yaitu potongan pokok kendaraan bermotor (PKB) hingga 5%, bebas bea balik nama, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

3. Jambi

0 Komentar