RADARGARUT.ID – Pemerintah provinsi di berbagai daerah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025. Program ini menghapuskan denda ataupun tunggakan, jadi masyarakat hanya wajib melunasi pokok pajak tahu berjalan.
Program ini merupakan kebijakan intensif pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Tapi, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan pemutihan ini, perlu segara cek dan bertindak karena program ini di beberapa provinsi telah ditutup pada hari ini. Manfaat yang bisa dinikmati dalam pemutihan yaitu.
Baca Juga:Apakah Superbank Aman? Ini Dia Penjelasan Keamanan SuperbankHati-hati Penipuan! Marak Penipuan E-tilang Palsu, Begini Cara Agar Terhindar
- Dihapusnya sanksi administrasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan
- Penghapusan pokok pajak, maka masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan
- -Tawaran keringanan lainnya sesuai ketentuan daerah
Program ini berjalan berbeda di setiap provinsi, agar kamu tidak melewatkan kesempatan pemutihan. Berikut langkah yang bisa kamu lakukan:
- Periksa status pajak kedaraan kamu, lalu cek tunggakan melalui layanan samsat digital
- Datang langsung ke kantor Samsat dan pastikan programnya belum berakhir untuk membayar pajak
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, dan dokumen pendukung lainnya
- Jika ada perpanjangan waktu manfaatkan dengan baik
Program ini menjadi kesempatan penting untuk masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban bayar paak tanpa harus terbebani dari denda dan tunggakan.
Bukan hanya meringakan masyarakat tapi juga meningkatkan kesadaran patuh dalam membayar pajak. Tetapi perlu di pastikan setiap daerah memiliki masa berlaku yang berbeda.
Maka dari itu pemilik kendaraan diimbau segara memeriksa status pajak kendaraan dan pastikan progra pemutihan tersebut masih berlaku atau tidak.
