RADARGARUT.ID – Modus penipuan kian marak terjadi dengan mengatasnamakan E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement). Modus ini memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan menipu korban, membuat pengendara panik beresiko kehilangan data pribadi sampai uang mereka.
Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menginformasikan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan E-tilang palsu. Modus ini disebarkan melalui pesan singkat atau SMS. Himbauan ini disampaikan melalui akun resmi OJK, yang menegaskan bahwa penipuan melalui SMS marak terjadi.
Selain itu juga OJK menjelaskan ciri-ciri yang mudah dikenali, salah satunya foto kendaraan saat melakukan pelanggaran. Bukan hanya itu, E-tilang juga menyertai nomor referensi pelanggaran yang jelas dan dapat diverifikasi.
Baca Juga:3 Doa Untuk Kedua Orang Tua Lengkap Arab Latin dan TerjemahanKumpulan Doa Untuk Orang Sakit Agar Diberikan Kesembuhan Lengkap Dengan Arab Latin dan Terjemahan
Link tautan yang digunakan untuk konfirmasi juga harus menggunakan domai resmi seperti polri.go.id.
Sedangkan penipuan E-tilang melalui SMS. E-tilang resmi dikirimkan melalui WhatsApp ataupun email. Tautan yang digunakan dalan modus penipuan ini juga biasanya menggunakan domain yang tidak biasa, terlalu panjang, dan terdapat salah pengetikan.
Biasanya juga pesan penipuan ini bersifat mengancam dan mendesak penerima pesan untuk melakukan pembayaran dalam waktu cepat. Berikut ini langkah agar terhindar dari penipuan.
Kepada penerima pesan diharapkan untuk tetap tenang dan jangan terburu-buuru mengambil keputusan, karena pelaku kerap memanfaatkan rasa panik dengan mengimkan pesan yang bersifat mengancam.
Jika menerika pesan E-tilang dari nomor tidak dikenal sebaiknya abaikan dan jangan klik apapun. Selain itu, periksa domain tautan, tautan resmi menggunakan domain pemerintah polri.go.id.
Periksa atau cek foto dan nomor referensi karena pada E-tilang resmi terdapat foto kendaraan dan nomor referensi pelanggaran dan informasi dapat diverifikasi. Hindari memberikan data pribadi atau memasukan data pribadi, PIN, OTP, atau informasi lainnya ke situs yang tidak jelas.
Langkah yang bisa kamu lakukan ketika mendapatkan pesan penipuan laporkan kepada pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi OJK ataupun kepolisian agar tidak ada korban lainnya.
Baca Juga:Cek Pengeluaran Grab Kamu! Begini Caranya Mudah, Cepat, AkuratBikin Penonton Lompat dari Kursi Bioskop, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Tembus 5 Juta Penonton
Dengan infotmasi ini diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dan dapat melindungi diri dari ancaman kebocoran data pribadi sampai kerugian finansial.
