GARUT – Sebanyak 31 desa di Kabupaten Garut terkendala dalam mencairkan dana desa tahap 2 tahun 2025. Hal itu karena terbitnya PMK nomor 81 tahun 2025, perubahan dari PMK 108 tahun 2024 tentang penyaluran dana desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha menerangkan, dari 31 desa itu, sebanyak 27 desa belum bisa mencairkan dana non-earmark (dana yang tidak ditentukan pemerintah penggunaannya).
Sementara 4 desa lainnya hingga sekarang belum bisa mencairkan dana earmark dan non-earmark. 31 desa itu kata Erwin tersebar di 17 kecamatan.
Baca Juga:Curi Puluhan Semangka di Kebun Warga, Pemuda Cikelet Diamankan PolisiGuna Antisipasi Bencana, Kapolres Garut Tinjau Peralatan Darurat
“18 September bahwa Omspan itu tidak bisa diakses, ditutup. Nah untuk Kabupaten Garut pas mau mencairkan yang sisanya yang 31 desa, mau diupload, mau diinput ke omspan itu tidak bisa, ditutup Pak. Nah itu menunggu lama keluarlah PMK 81 itu. PMK 81 itu menyebutkan bahwa yang akan direalisasikan hanya yang eurmaknya saja yang non-eurmaknya tidak akan direalisasikan,” jelas Erwin.
Akibat kendala itulah kata Erwin, pada hari Senin kemarin sejumlah kepala desa dan perangkat desa berangkat ke Jakarta melakukan protes untuk pencabutan PMK 81 tahun 2025, sebagai bentuk solidaritas terhadap 31 desa ini.
Mereka berharap dana desa tahap 2 bisa dicairkan semua, baik yang earmark maupun yang non-earmark.
Lebih jauh Erwin menerangkan, dalam hal ini DPMD Garut sendiri sudah jauh-jauh hari mendorong kepada seluruh desa agar memenuhi perayaratan pencairan dana desa tahap 2.
Namun 31 desa ini tampaknya terlambat dalam memenuhi syarat pencairan. Pada akhirnya terbitlah PMK 81 sehingga dana desa tahap 2 tidak bisa dicairkan khususnya yang non-earmark. “Kan kita bagaimana desa menginput, kita hanya verifikasi,” terangnya.
Boleh Pergeseran Anggaran Earmark
Erwin juga menilai, sebetulnya pemerintah sudah cukup bijak. Pada tanggal 5 desember lalu, telah terbit surat edaran bersama tiga menteri antara menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri desa, yang mengisyaratkan bolehnya perubahan APBDes untuk menggeser dana earmark kepada dana non-earmark.
Pengalihan dana ini bisa dilakukan apabila ada kegiatan yang dianggap benar-benar prioritas oleh pemerintah desa dan warga masyarakat desa.
Baca Juga:Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Karangpawitan GarutTK Al-Wasilah Dibobol Pencuri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
“Contoh penyertaan modal BUMDes itu kan earmark, bisa ditangguhkan, dibuatkan dulu jalan. Mangga dialihkan dulu ke non-earmark. Artinya menurut pendapat saya pemerintah pusat itu sudah memberikan celah. Mekanismenya sudah bagus sesuai dengan aturan,” sambung Erwin.
