Tanah Kas Desa Jadi Sorotan, DPMD Garut Pastikan Pembangunan KDMP Sesuai Regulasi Kemendagri

Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto
Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto
0 Komentar

GARUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, mengungkapkan bahwa saat ini tengah melakukan percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto, mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan pendataan aset oleh pihak TNI, dan sudah dilakukan pembangunan sekitar 27 bangunan untuk KDMP.

“Ya sementara sekarang kan sedang pendataan, pendataan yang dilakukan oleh pihak TNI, termasuk sudah ada pelaksanaan pembangunan kurang lebih kalau nggak salah 27 ya, sedang pelaksanaan pembangunan,” katanya, Kamis (11/12).

Baca Juga:Aminah Lansia di Cimuncang Rumahnya Nyaris Ambruk, Tak Dapat Bansos ApapunPolres Garut Laksanakan Binrohtal dan Doakan Keselamatan Warga yang Terdampak Bencana

Ia menyampaikan, saat ini skema yang dilakukan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kemendagri.

“Skema yang dilakukan tetap kita mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa dalam hal penggunaan tanah kas desa, salah satu slot yang dibuka itu adalah sewa menyewa, itu harus diawali dengan musyawarah desa,” ibuhnya.

Menurut Erwin, pengadaan tanah untuk bangunan KDMP itu harus strategis, minimal berada di lingkungan sekitar 500 penduduk.

“Itu kan yang pertama, tanah milik desa, tanah milik Pemerintah, baik daerah, provinsi maupun pusat itu yang harus yang strategis. Strategis di sini harus di lingkungan minimal ada 500 jumlah penduduk ya,” ucapnya.

Namun, kata dia, jika tanah carik atau milik pemerintah jauh dari pemukiman, akan dilakukan alternatif lain, seperti tukar menukar.

“Nah kalau yang jauh, itu bisa ada alternatif lain untuk tanah kas desa ya, kita lakukan tukar menukar. Karena ini ada kepentingan desa di sana,” katanya.

Erwin menyampaikan, bahwa saat ini hanya mengacu pada Permendagri 3 tahun 2024 terkait pengelolaan aset, dan untuk percepatan nya mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2025.

Baca Juga:Edukasi Keselamatan, Satlantas Garut Sambangi Sopir Bus Terminal GunturLengkap! Semua Bansos Utama Dicairkan Serentak di Desember 2025, Cek Rinciannya Disini

“Ya itu sesuai dengan Permendagri 3 tahun 2024. Yang pertama itu dalam hal pengolahan aset, tapi dalam hal percepatan pembangunan itu ada instruksi Presiden nomor 17 2025,” ucapnya.

Sebagai informasi, KDMP tahap 1 ini melibatkan dukungan dari TNI terkait pendampingan pembangunan fisik awal dari dana pemerintah pusat, namun untuk tahap 2 rencananya akan dikelola dan pengembangan oleh desa melalui dana desa.

Erwin mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui, hanya mempersiapkan tanah kas desa. “Sama TNI (tahap 1), saya belum tau ya dan tidak masuk ke ranah itu, kita persiapkan saja tanah kas desa,” tutup Erwin. (Rizka)

0 Komentar