Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka! Kejari Temukan Dua Bukti Kuat

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka, Kejari Temukan Dua Bukti Kuat. (Foto: Istimewa)
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka, Kejari Temukan Dua Bukti Kuat. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat Pemkot Bandung.

Dilansir dari Jabar Ekspres, dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mennerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Baca Juga:Persib Lawan Bangkok United: Jadwal Kick-Off dan Info Terkini Kedua Tim!Yudha Puja Turnawan Kunjungi Iman Baihakki, Anak Yatim Piatu Penyandang Disabilitas yang Dirawat Kakaknya

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 (kemarin) bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti yang cukup,’’ terang Irfan kepada awak media.

Ia menyebutkan, penyidikan yang sebelumnya berada pada tahap umum kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan khusus, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua pejabat tersebut masing-masing ditetapkan melalui surat resmi, yakni:

  • Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,
  • dan Rendiana Awangga sebagai Anggota DPRD Kota Bandung melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 di tanggal yang sama.

Irfan mengatakan bahwa keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” katanya.

Kedua Tersangka Terancam Pasal Korupsi

Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Bandung sempat menjadi sorotan publik. Kejari telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Baca Juga:866 KPM di Kelurahan Margawati Garut Mendapatkan Bantuan PanganRatusan Pohon Terancam Roboh, DLH Garut Akui Minim Peralatan Deteksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan.

0 Komentar