GARUT – Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Garut, sebelumnya sempat ada perpanjangan dimulai dari 11 hingga 24 November, lalu diperpanjang dari 25 November hingga 8 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa status tanggap darurat kini diperpanjang kembali hingga 23 Desember 2025.
“Ya diperpanjang lagi, sampai tanggal 9 sampai tanggal 23. Alasannya sekarang terjadi lagi bencana-bencana yang muncul di daerah yang sama, sehingga harus kita lakukan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor BPBD Garut, Senin (8/12).
Baca Juga:Disnakertrans Garut Pastikan Tak Ada Lagi PMI Terlantar di Luar Negeri75 SPPG di Garut Sudah Mendapatkan SLHS
Ia menyampaikan, bahwa beberapa waktu sebelumnya 4 jembatan di Kecamatan Bungbulang rusak, serta masyarakat bungbulang harus terpisahkan.
“Kita lihat sekarang mana urgensi yang bisa dilakukan dengan kontak tanggap darurat. Misalkan sekarang jembatan, kemarin kan di Bungbulang ada 4 jembatan juga yang rusak, dan sangat memisahkan, sangat memarjinalkan katakanlah masyarakat bungbulang. Oleh sebab itu kita lakukan percepatan untuk melakukan upaya tanggap darurat,” katanya.
Nurdin menjelaskan, bahwa ada sekitar 243 KK, dan 241 rumah yang terdampak akibat bencana di Garut beberapa waktu lalu, dengan total ada sekitar 700 jiwa.
“Yang terdampak kita itu diakumulasi ada 243 kk, ada 241 rumah. Jadi satu rumah dihuni oleh dua Kk, Nah ini yang terjadi yang kita lakukan. Kemudian jumlah total keluarga ada sekitar 700 lebih lah, 700 jiwa. Inilah yang menjadi konsentrasi kita,” jelasnya.
Sehingga, kata Nurdin, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI akan memberikan beberapa bantuan, seperti Jaminan Hidup selama 14 hari dalam masa tanggap darurat, dan Hunian Sementara (Huntara) kepada korban bencana.
“Jadi kepada mereka sebagaimana permensos, kita lakukan pemberian, satu insyaallah kita akan melakukan pemberian jadup (jaminan hidup) selama 14 hari ke depan, setelah itu juga kita akan memberikan huntara kepada mereka. Jadi bantuan huntara, bantuan untuk mereka bisa menghuni di huntara. Artinya kita akan dorong terkait dengan sewa rumahnya,” katanya.
Terkait Jembatan gantung Cimanisan Rawaian di Kecamatan Pendeuy yang sempat rusak, kata Nurdin sudah rampung 100% pembangunan ulang, namun dengan catatan tidak boleh melewati jembatan lebih dari 3 orang.
Baca Juga:DPRD Ungkap Lahan di Garut Tersisa Hanya 40%, Kondisi Masuk Zona KritisMercure Garut City Center Hadirkan Perayaan Tahun Baru Bertema “Senandung Masa”
“Sudah, sudah selesai. Jadi pertama untuk jembatan rawaian di sana, di Peundeuy itu sudah selesai 100%, sudah bisa dilalui oleh masyarakat. Tapi dengan catatan, satu itu harus bergilir, di atas sana tidak boleh lebih dari 3 orang lah untuk mengawetkan situasi itu,” pungkas Nurdin. (Muhamad Rizka)
