GARUT – Rombongan perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Garut berangkat ke Jakarta untuk melakukan penolakan terhadap Perubahan atas (Peraturan Menteri Keuangan) PMK nomor 81 tahun 2025.
Massa dari Kabupaten Garut ini bergabung dengan massa dari seluruh daerah di Jakarta Senin (8/12).
Lilis, salah satu perangkat desa dari Kabupaten Garut menjelaskan, diantara poin penolakan PMK nomor 81 ini adalah terkait alokasi dana desa tahun 2026 yang diperuntukkan membangun koperasi desa merah putih.
Baca Juga:Disnakertrans Garut Pastikan Tak Ada Lagi PMI Terlantar di Luar Negeri75 SPPG di Garut Sudah Mendapatkan SLHS
Sebagian besar dana desa tahun 2026 itu kata Lilis, akan digunakan untuk mensupport pembangunan kopdes merah putih, sehingga banyak kegiatan atau janji-janji pemerintah desa yang tidak akan terealisasi di tengah masyarakat akibat hal itu.
Padahal, kata dia, ada beberapa pembangunan yang sudah dijanjikan di tengah masyarakat tahun 2026 ini.
“Ya memang pada dasarnya semua desa akan seperti itu. Banyak pembangunan yang tidak akan terealisasi,” katanya.
Supri, perangkat desa lainnya ketika dihubungi senin membenarkan massa dari Kabupaten Garut sudah bergabung dengan massa dari berbagai daerah.
Mereka melakukan protes agar Pemerintah pusat segera mencabut PMK nomor 81 tersebut.
“Ya, kami sekarang sudah berkumpul dengan massa dari seluruh Indonesia,” ujar Supri.
Sementara itu, Kepala Desa Sukalilah dari Kabupaten Garut, Asep Haris menjelaskan bahwa gelombang penolakan ini bukanlah aksi yang spontan.
Baca Juga:DPRD Ungkap Lahan di Garut Tersisa Hanya 40%, Kondisi Masuk Zona KritisMercure Garut City Center Hadirkan Perayaan Tahun Baru Bertema “Senandung Masa”
“Desa bukan menolak aturan. Desa hanya ingin didengar,” ujarnya kepada sejumlah media.
Menurutnya keputusan pemerintah ini diambil sepihak tanpa meminta pertimbangan pihak desa.(feri)
