Menurut Dadan, bahwa pelaku yang membabat lahan di Garut ialah pemodal yang disinyalir bukan warga Garut asli, artinya warga luar Garut.
“Dan pelaku itu kan bukan hanya piur masyarakat, tetapi yang paling parah ini adalah beberapa pemodal yang memang bukan asli orang setempat. Biasanya orang-orang luar yang memiliki modal, mereka itu menggunakan modal-modal otomatis sekitar,” ucapnya.
Maka dari itu, Ia selaku Komisi II mendorong kepada Pemkab Garut, dan masyarakat agar melakukan penanaman pohon kembali. “Kita juga mendorong terkait dengan penanaman pohon kembali atau reboisasi,” pungkas Dadan. (Muhamad Rizka)
