RADARGARUT.ID – Harga emas Antam logam mulia yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terpantau mengalami penurunan pada hari ini, Jumat, 28 November 2025.
Harga emas Antam turun sebesar Rp4.000 menjadi Rp2.383.000 per gram, dari harga sebelumnya pada Kamis, 27 November 2025 yang berada di angka Rp2.387.000 per gram.
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia Antam yang diakses Jumat, 28 November 2025 pukul 15.00 WIB, harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram berada di Rp1.241.500.
Baca Juga:Mengalami Penurunan Tipis, Cek Daftar Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Jum'at, 28 November 2025Harga Emas Antam Logam Mulia Tertahan, Peluang Investasi Masih Terbuka!
Sementara itu, untuk emas berukuran 10 gram dibanderol Rp23.325.000, dan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kg) dijual dengan harga Rp2.232.600.000.
Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam cenderung naik di rentang Rp2.350.000 – Rp2.383.000 per gram. Sedangkan dalam satu bulan terakhir, harga emas Antam meningkat hingga berada di level Rp2.327.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram, sehingga menjadi Rp2.244.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Jumat, 28 November 2025
Berikut rincian harga emas Antam dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram, melansir laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.241.500
- 1 gram: Rp2.383.000
- 2 gram: Rp4.706.000
- 3 gram: Rp7.034.000
- 5 gram: Rp11.690.000
- 10 gram: Rp23.325.000
- 25 gram: Rp58.187.000
- 50 gram: Rp116.295.000
- 100 gram: Rp232.512.000
- 250 gram: Rp581.015.000
- 500 gram: Rp1.161.820.000
- 1.000 gram: Rp2.323.600.000
Harga-harga tersebut belum termasuk pajak pembelian emas. Adapun ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas Antam Logam Mulia
- PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP. Tarif lebih rendah karena pembeli terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. Perhitungan pajak diambil dari harga dasar sebelum pajak dan dipotong langsung saat transaksi.
- PPh Pasal 22 sebesar 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Tarifnya dua kali lebih tinggi sebagai konsekuensi tidak memiliki identitas perpajakan.
- Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 setiap kali transaksi, yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi yang rutin berinvestasi emas.
Pajak Buyback Emas Antam Logam Mulia
- Pajak buyback dikenakan saat menjual kembali emas ke Antam atau toko emas resmi lainnya. Aturannya sebagai berikut:
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NIK/NPWP. Jika nilai buyback kurang dari Rp10 juta, maka tidak dikenakan pajak.
- Tarif 3% berlaku untuk penjual tanpa NPWP, atau jika data perpajakan tidak lengkap. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang dibeli kembali oleh Antam atau toko emas resmi lainnya.
- Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.
