DPRD Garut Kebut Pemutakhiran Data untuk Finalisasi Perda Ketenagakerjaan

Buruh di Garut Minta UMK Rp3,6 Juta. (Ale/Radar Garut)
Buruh di Garut Minta UMK Rp3,6 Juta. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Aliansi Buruh, sebelumnya sempat melakukan aksi datangi Kantor Bupati dan DPRD Garut, untuk menyampaikan berbagai tuntutan, dimulai dari perbandingan gender hingga kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sehingga, DPRD Garut akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, agar menjadi dasar hukum, baik itu untuk para buruh ataupun pemangku kebijakan.

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyampaikan bahwa perkembangan Perda Ketenagakerjaan masih dalam pembahasan, karena untuk kedepan dengan munculnya Perda nanti akan menjadi acuan atau aturan di Garut.

Baca Juga:Tren Perawatan Ketiak Semakin Diminati, Produk Natural Jadi Pilihan UtamaUMKM Garut Didorong Go Digital, Smesco Sediakan 100 Ribu Kuota Onboarding Gratis

“Ya kalau itu kan masih dibahas ya, itu kita masih dalam tahapan pansus dan juga itu untuk ke depan mungkin supaya menjadi acuan ataupun aturan di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Menurutnya, sekarang juga masih dalam tahapan pemutakhiran data, serta pengumpulan informasi yang nantinya akan dituangkan dalam perda tersebut.

“ini masih dalam tahapan untuk perundang-undangannya dan juga pembahasan DPRD untuk pemutakhiran-pemutakhiran data, juga informasi-informasi yang kita akan terapkan di peraturan tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Aris menegaskan terkait Perda Ketenagakerjaan secepatnya akan segera terbit, melihat permasalahan buruh sangat kompleks. “Itu selalu diusahakan secepatnya untuk diterbitkan,” tutup Aris. (Muhamad Rizka)

0 Komentar