Sementara itu Bupati Garut Abdusy Syakur juga menegaskan bahwa permasalahan ini sebetulnya sudah diketahui bersama, bahwa pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat kembali honorer. Sehingga tidak mungkin untuk saat ini memaksakan untuk memasukkan PPG prajabatan ke dapodik. Karena hal itu sama dengan melanggar undang-undang.
Menurut Syakur, pihaknya tak berdiam diri. Pemkab melalui Disdik Garut sudah melayangkan surat ke Dirjen GTK Kemendikdasmen untuk menanyakan apakah bisa PPG prajabatan ini diakomodir menjadi ASN maupun dimasukkan ke dapodik.(Feri)
